IDEN

Detail Berita

BRIN Perkuat Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah melalui Bimtek FKRID

Diterbitkan pada 16 Oktober 2026

Jakarta-Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah menggelar Webinar tentang Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Forum Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah (FKRID). Hal ini untuk memperkuat koordinasi riset dan inovasi daerah, serta mendorong penyusunan kebijakan berbasis bukti. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis mengenai penggunaan aplikasi FKRID, termasuk tata cara pengajuan usulan kajian kebijakan melalui platform,” ungkap Muh. Zulhamdani Ketua Tim Pelaksana FKRID DRID BRIN, pada Kamis (15/10).

Dalam bimtek ini, Zulhamdani membeberkan tentang proses registrasi akun pada aplikasi FKRID BRIN yaitu dimulai dengan penunjukan admin instansi daerah.

Menurutnya, Pemda melalui BRIDA/BAPPERIDA/BALITBANGDA/BAPPEDALITBANG/BAPPEDA menunjuk satu orang sebagai admin instansi daerah melalui link https://s.brin.go.id/l/konfirmasiakunFKRIDBRIN. 

“Setelah melakukan konfirmasi akun, kunjungi situs aplikasi FKRID pada laman fkrid.brin.go.id. Bagi yang belum memiliki akun SSO BRIN dapat melakukan registrasi di menu registrasi, dan bagi yang sudah mempunyai akun SSO dapat langsung melakukan login. Bapak dan Ibu dimohon dapat mengisi data pada formulir yang ada, kemudian melakukan konfirmasi pada email yang didaftarkan,” ungkapnya. 

Setelah mendapatkan akun untuk melakukan log in, Zulhamdani minta agar admin dapat melengkapi data profil yang diminta. 

“Admin instansi pusat akan memberikan approval terhadap akun yang sudah lengkap. Dengan catatan, bapak dan ibu sudah melakukan konfirmasi siapa yang ditunjuk untuk menjadi admin daerah, dan 1 daerah hanya bisa 1 admin instansi,” tegasnya. 

Ia menambahkan, ada beberapa poin penting pengisian kolom urgensi misalnya memetakan masalah riil di daerah mengapa kajian tersebut kritis. Dampak risiko jika tidak segera dikaji apakah mendesak dan harus dilakukan saat ini. Peran nyata dan nilai tambah bagi daerah atau manfaat nyata yang akan didapatkan pemerintah daerah. 

“Sedangkan poin penting saat pengisian Kolom Abstrak meliputi masalah strategis dan latar belakang pendek ringkasan 1-2 kalimat mengenai isu utama, krisis, atau peluang yang menjadi fokus kajian di daerah. Tujuan Kajian, berupa pernyataan singkat mengenai apa yang ingin dicapai atau dijawab melalui kajian yang akan diusulkan,” urainya. 

Selanjutnya, Output & Rekomendasi yang Diharapkan, yaitu hasil nyata yang diharapkan daerah. Misalnya draf naskah akademik, policy brief, atau peta jalan implementasi kebijakan, hilirisasi teknologi. Kemudian, Dampak & Manfaat Bagi Daerah berupa pernyataan penutup tentang peran nyata atau kontribusi langsung hasil kajian terhadap efektivitas kebijakan, pembangunan daerah, atau masyarakat.

“Timeline pengusulan kajian kebijakan melalui aplikasi FKRID Tahun 2026 ini antara lain Registrasi Akun SSO BRIN pada Aplikasi FKRID pada 8-15 Oktober, Bimbingan Teknis Pengajuan Usulan Kajian Kebijakan melalui Aplikasi FKRID 13-15 Oktober. Selanjutnya, Pengajuan Usulan Kajian Kebijakan melalui Aplikasi FKRID BRIN  13 Oktober - 08 November, Assesment dan Reviu Tim Ahli Internal dan Eksternal 08 November- 08 Desember,” unggahnya. 

Lalu pada 9 Desember, pembahasan dan penajaman usulan kajian yang telah direviu dan diassesment pada acara BRIN JANAPADA 2026. Penetapan usulan kajian prioritas yang akan dilaksanakan dan dibiayai oleh DIPA BRIN pada tahun 2027 pada 10 Desember. “Sedangkan Januari – Desember 2027 waktu Pelaksanaan kajian kebijakan oleh Tim DRID BRIN. Tentunya dengan melibatkan BRIDA/BAPPERIDA/BALITBANGDA/BAPPEDALITBANG/BAPPEDA, Pusat Riset BRIN, dan Mitra Perguruan Tinggi,” pungkasnya. (ns)