IDEN

Detail Berita

Perceraian di Indonesia: Sebuah Fenomena Sosial yang Perlu Diperhatikan

Diterbitkan pada 13 November 2025

Jakarta-Humas BRIN. Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius berbagai pihak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren perceraian terus naik sejak 2019 hingga 2022, sedangkan angka pernikahan justru menurun.

Persoalan ini mengemuka dalam webinar “Ketahanan Keluarga, Maslahat & Isu Gender” yang digelar Kelompok Riset Agama, Gender, dan Kelompok Minoritas, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PR AK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di gedung BRIN Gatot Subroto Jakarta, Pada Rabu (12/11). 

Aji Sofanudin, Kepala PRAK-BRIN, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS 2024 yang mencatat sekitar 408.347 kasus perceraian, 78% di antaranya diajukan oleh pihak istri. Salah satu contohnya adalah meningkatnya kasus perceraian di kalangan guru perempuan bersertifikasi yang memiliki pendapatan lebih tinggi dari suaminya.

Menurut Aji, bahwa ketimpangan pendapatan sering mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Ketika istri memiliki posisi ekonomi lebih kuat, potensi ketidakseimbangan relasi dalam keluarga meningkat.

Meski begitu, tren perceraian mulai menunjukkan perbaikan pada 2025, didorong oleh berbagai program pemerintah seperti pembinaan pra-nikah dan edukasi keluarga muda yang bertujuan mempersiapkan pasangan menghadapi tantangan rumah tangga modern.

Selain isu perceraian, Aji mengutarakan bahwa ketahanan keluarga juga terdampak oleh perubahan sosial dan ekonomi. Urbanisasi, pergeseran tenaga kerja dari sektor pertanian ke industri, serta meningkatnya kebutuhan air bersih di kawasan industri turut mempengaruhi kesejahteraan keluarga.

“Ketahanan keluarga adalah dasar ketahanan bangsa. Keluarga membentuk kekuatan sosial dan moral Masyarakat,” ungkap Aji.

Hal ini diamnini oleh Warnis, Peneliti Ahli Utama PRAK yang menemukan enam faktor utama pendorong perempuan mengajukan perceraian: masalah ekonomi, ketidak bertanggung jawaban suami, kurang dukungan emosional, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kesadaran akan hak-hak hukum. 

Terkait dengan itu, Abdul Jamil, Peneliti PRAK, mengidentifikasi tiga faktor utama penurunan angka pernikahan: perubahan regulasi pernikahan, pandemi COVID-19, dan perubahan pandangan generasi muda.

“Ada perubahan signifikan dalam pandangan generasi muda. Mereka lebih mandiri dan fokus pada pengembangan diri, bukan sekadar menikah cepat,” jelasnya.

Selanjutnya, Siti Atieqoh, yang juga Peneliti PRAK menekankan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam pencegahan pernikahan anak. Menurutnya, Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Pra-Nikah (Binwin), terbukti efektif meningkatkan pemahaman remaja tentang kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum menikah. Riset ini menegaskan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam pencegahan pernikahan anak. 

Sementara itu, Peneliti PRAK lainnya, Siti Muawanah, mengungkap data bahwa satu dari 10 mahasiswa pernah mengalami kekerasan seksual, sebagian besar korban adalah perempuan. Penelitian ini mengidentifikasi 15 bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal hingga kekerasan fisik dan emosional.

Untuk itu, webinar ini menegaskan pentingnya data dan riset sebagai dasar kebijakan keluarga yang efektif. Tantangan perceraian, penurunan angka pernikahan, pencegahan pernikahan anak, dan kekerasan seksual di kampus membutuhkan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. (amn/ed: suhe, mfs)