
Jakarta – Humas BRIN. Senior Legal Services Officer Jesuit Refugee Service (JRS), Gading Gumilang Putra memaparkan kondisi terkini para pengungsi Rohingya di Aceh. Ia memaparkan situasi Rohingya terkini di Aceh dalam perspektif lembaga kemanusiaan. Dikatakannya, tren kenaikan jumlah pengungsi yang lebih intens ini karena kondisi memburuk di Bangladesh.
Sejauh ini di lapangan, polisi terlibat secara intens untuk pengamanan di kamp-kamp penampungan. Aparat bersama warga semangat menolong dan mengamankan. “Narasi sistematis mengenai penolakan, kebencian, dan hoax di medsos menjadi isu nasional. Sehingga di lapangan, kapal yang berlabuh tidak mendapatkan respon yang biasanya terjadi secara ad hoc maupun secara Perpres,” ungkap Gading dalam diskusi publik secara daring bertajuk “Mencari Solusi Persoalan Pengungsi Rohingya di Indonesia”, Senin (11/12).
Di tengah situasi tersebut, lanjut Gading, lembaga kemanusiaan masih melihat warga yang memberikan bantuan makan dan pakaian, meskipun ada juga ketakutan saat menolong. Di sisi lain, Gading tak menampik jika memang ada isu mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dikatakannya TPPO memang perlu penindakan, sayangnya smuggler trafficker (penyelundupan) menjadi opsi mengungsi karena tidak ada jalur aman dan legal.
Gading pun menyebutkan bahwa para pengungsi adalah korban, bukan pelaku. “Karena narasi negatif yang beredar di media sosial, demonstrasi dan penghadangan terjadi. Beberapa pengungsi tertahan di pantai dan ada yang dibawa dari satu daerah ke daerah lain. Pemberitaan di media sosial berdampak langsung bagi lembaga kemanusiaan dan pengungsi, serta kepada warga menjadi terpecah belah karena hoax,” sesalnya.
Gading pun mengulas mengenai alasan Etnis Rohinghya mengungsi. Dikatakannya, kelompok etnis muslim dari Myanmar itu tidak bisa pulang karena mengalami persekusi selama puluhan tahun. Menurutnya, Etnis Rohingya menjadi populasi tanpa warga negara terbesar di dunia. Sejak 1977-1978, mereka telah kehilangan kewarganegaraan. Sementara pada tahun 1979 sempat ada repatriasi dari Bangladesh. Kemudian pada 1982 ada konstitusi yang membuat mereka tidak memiliki status warga negara Myanmar.
Kerja paksa, pemindahan paksa, pemerkosaan, dan berbagai penjajahan etnis membuat Rohingya mengungsi ke Bangladesh. Namun karena tidak ada kejelasan dan sanitasi yang buruk, maka di Bangladesh-pun ditolak di kamp-kamp pengungsi. Kondisi kamp sangat buruk dan kondisi mereka semakin rentan karena eksploitasi dan kekerasan. Bahkan pada 2017 ada kampanye anti Rohingya. Kemudian pada tahun 2021 karena kondisi Myanmar juga bergejolak termasuk kepada etnis lain, sedangkan di Bangladesh juga tidak layak karena akses pendidikan dan pekerjaan masih seperti penjajahan, maka Indonesia menjadi satu-satunya harapan, ketika mereka ditolak di Bangladesh, Malaysia, Thailand, dan negara lain.
Gading lalu mengungkapkan riwayat kedatangan etnis Rohingya di Aceh, dalam catatan JRS dari tahun 2009 ada 28 kali kedatangan. Gading juga menjelaskan pola penanganan berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016 yaitu penemuan, penampungan, penanganan, hingga ke pengawasan keimigrasian. Kolaborasi pemda, warga, lembaga kemanusiaan, dan lembaga internasional diperlukan terutama perlindungan terhadap pengungsi anak-anak dan perempuan. “Sampai sekarang belum ada keimigrasian yang legal dan aman. Sesuai Perpres sebenarnya sudah clear dari tempat penemuan hingga ke shelter yang jauh dari pemukiman,” ujarnya
Dinamika Penanganan Pengungsi Rohingya
Berikutnya, Fitria dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta menjelaskan penelitiannya yang diungkap pada paparan berjudul Pluralisme Hukum dan Perlindungan Terhadap Pengungsi: Studi Kasus Krisis Pengungsi Rohingya di Aceh. Fitria menjelaskan latar belakang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh. Ia menyampaikan yang diungkapkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) António Guterres, etnis Rohingya adalah orang-orang yang paling didiskriminasi di dunia. Dunia internasional juga melihat telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar. Perjalanan pengungsi Rohingya penuh dengan penderitaan sebagian besar mereka tinggal di Cox’s Bazar, Bangladesh.
Fitria memperlihatkan dinamika penanganan di lokasi pada 2018 dan penelitian lanjutan pada 2019 hingga 2022. “Respon nelayan Aceh pada 2015 dan seterusnya hadir memberikan pertolongan, meski di tengah keterbatasan mereka. Hal yang sangat menarik ada relasi antara penanganan masyarakat dan nelayan Aceh adalah secara adat dan keislaman,” ujarnya. Islam masuk ke Indonesia melalui Aceh dan kerajaan islam tertua di nusantara ada di Aceh. Alasan yang menjadi dasar masyarakat Aceh menolong pengungsi Rohingnya pada 2015 narasinya sama, sudah menjadi kewajiban mereka siapapun yang mengalami kesulitan di laut, maka mereka tolong. Selain itu, juga terkait agama islam harus saling tolong menolong.
Penyelamatan di laut berdasar hukum adat laut dan di darat adat islam untuk memuliakan tamu. Salah satu kekhawatiran bagi para nelayan maupun penduduk lokal untuk memberikan pertolongan adalah karena ada rekan mereka yang dipidana karena terlibat dalam TPPO. “Dalam Perpres No. 125 Tahun 2016 belum mampu menangani di lapangan secara baik karena ketidakjelasan anggaran, juga leading sector penanganan di shelter sehingga perpres perlu direvisi dan adanya aturan lanjutan,” ujarnya.
Diharapkan penguatan kerja sama regional dan penegakan hukum terhadap TPPO jangan sampai mengkriminalisasi nelayan atau pihak yang mengulurkan bantuan. Pemerintah perlu melihat adanya hukum adat, kearifan lokal, dan hukum islam di samping hukum negara dalam memberikan pendampingan para pengungsi.
Aktivis HAM dan demokrasi di Indonesia dan ASEAN, Rafendi Djamin memberikan paparan mengenai Hak Asasi Manusia, Komitmen Global Indonesia, dan Konsekuensinya. Dalam perspektif HAM, Rohingya adalah pencari suaka politik atau pengungsi politik yang tergolong dalam kategori kelompok rentan dalam masyarakat. Rohingya juga mempunyai hak mencari perlindungan internasional di bawah dasar hukum HAM dan Humaniter Internasional Refugee Convention 1951.
Rafendi menerangkan, hak yang paling utama adalah penghargaan dari negara atas prinsip bahwa Indonesia dan seluruh negara harus melindungi orang yang mencari perlindungan internasional. Pada konvensi tersebut, negara tidak boleh mengembalikan orang yang mencari suaka tanpa memperhatikan keselamatan pengungsi (non refoulement). Indonesia wajib melaksanakan semua konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi. Pemerintah pusat dan daerah mempunyai tanggung jawab HAM yang sama, Indonesia memiliki komitmen global mengenai HAM internasional.
Rafendi lalu menjelaskan harus ada 3 lapisan yang dilakukan tingkat ASEAN untuk menangani pengungsi. Pertama, ketua ASEAN (Indonesia saat ini). Berikutnya, adanya kantor khusus penanganan krisis di Myanmar (negara asal pengungsi) untuk memecahkan akar masalah harus negosiasi politik. Terakhir, di teknis permasalahan kejahatannya untuk menangani dan memerangi kejahatan transnasional ada di 11 negara ASEAN, selain itu juga badan HAM dan badan yang mengawal bantuan kepada pengungsi.
Komitmen norma HAM regional ASEAN ada pada deklarasi HAM ASEAN 2012. Visi ASEAN 2025 dan politik serta cetak biru keamanan di dalamnya terdapat kerja sama ASEAN dalam pemberantasan penyelundupan manusia. Komisi 1 DPR RI memimpin delegasi RI menyampaikan komitmen RI dalam perlindungan pencari suaka.
Solusi yang diusulkan Rafendi adalah kembali ke negara asal dengan suka rela, penempatan negara ketiga, dan integrasi sosial ekonomi. Lalu pada ranah nasional, perbaikan Perpres No. 125 Tahun 2016 mengenai bantuan logistik darurat kepada pemda yang menangani kedatangan pengungsi. Kemudian dari tingkat regional ASEAN, harus mengefektifkan penanganan kejahatan lintas negara dan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi. Pada tingkat internasional harus meneruskan komitmen dan program pemberdayaan pengungsi untuk penempatan di negara ketiga. (sgd/ed:and,jml)